IPOL.ID – Guna mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024, Pemkot Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), membentuk tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk memfasilitasi penanganan pelanggaran Pemilu.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin membuka Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu pada kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Jakarta Selatan, di Hotel Ambhara, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (24/11).
Munjirin menekankan para pihak yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), agar lebih solid dalam menangani keluhan atau aduan masyarakat terkait Pemilu.
“Ketika ada aduan terkait pemilu lebih cepat di respon, kalau diselesaikan dengan baik maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan atau legitimasi dari Pemilu,” kata Munjirin, Kamis (24/11).
Mantan Sekretaris Kota Jaksel itu juga mengatakan, meskipun aturan pemilu telah tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pelanggaran dan penyimpanan masih saja ditemui. Pihaknya menegaskan,
disamping harus disosialisasikan terkait pengetahuan tentang Pemilu, penegakan pun harus ditetapkan.