IPOL.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan terus berupaya untuk memastikan seluruh pesertanya mempunyai pengetahuan yang baik mengenai manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban peserta JKN.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Christine Julyana dalam acara sosialisasi Program JKN, belum lama ini.
“Masih cukup sering kami temui peserta JKN yang belum mengetahui hak dan kewajibannya padahal sudah lama terdaftar, terutama tentang kewajiban peserta seperti melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya berupa perubahan pangkat, status pernikahan atau perceraian, kelahiran dan kematian, update alamat domisili serta email dan nomor handphone. Hal ini penting karena berpengaruh terhadap status kepesertaan,” papar Christine Julyana.
Christine Julyana juga menambahkan, informasi kewajiban lain yang dimiliki oleh peserta JKN antara lain adalah mendaftarkan diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, serta menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.