“Bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar jadi PBI mayoritas tidak mau didaftarkan jadi PPU karena mereka khawatir jika resign maka status kepesertaannya akan non aktif dan harus beralih jadi mandiri berbayar, kemudian ada juga pekerja yang punya tunggakan bernilai besar sehingga keberatan melunasi, terkait itu kami mohon pencerahan dari BPJS Kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja,” tanya Nuraini.
Menjawab pertanyaan, Diah Sofiawati menjelaskan bahwa bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta PBI adalah penduduk yang terkategori fakir miskin dan tidak mampu, karenanya orang yang memiliki pekerjaan dengan upah yang cukup seharusnya tidak terdaftar sebagai PBI melainkan sebagai PPU, bagi pekerja yang belum paham harapannya PIC dapat memberikan edukasi secara aktif.
“Seumpama peserta tidak lagi bekerja, peserta tidak dibebani iuran mandiri secara otomatis, karena pengalihan PPU menjadi peserta mandiri cuma bisa diproses atas persetujuan karyawan sendiri, Jadi tidak perlu khawatir. Untuk pekerja dengan tunggakan sebelumnya tetap dapat dialihkan ke segmen PPU melalui aplikasi e-Dabu, namun tidak menggugurkan kewajibannya dalam membayar tunggakan sebagai PBPU,” jawab Diah.