1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Pemusnahan semua stock sirup obat disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan Berita Acara Pemusnahan (BAP).
Terhadap produk sirup obat lainnya dari kedua industri farmasi menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserol/Gliserin dihentikan produksi dan distribusinya. Sampai ada perkembangan terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB. Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM bakal mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, BPOM menegaskan, agar pelaku usaha, baik produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten dalam menerapkan CPOB dan CDOB. Pelaku usaha harus memastikan bahan baku disuplai dan digunakan sesuai standar dan persyaratan. Obat yang diproduksi memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan, baik nasional maupun internasional. (Joesvicar Iqbal)