Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Telusuri dan Tindak Sumber Bahan Baku Propilen Glikol Mengandung EG dan DEG Diatas Ambang Batas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BPOM Telusuri dan Tindak Sumber Bahan Baku Propilen Glikol Mengandung EG dan DEG Diatas Ambang Batas
Nasional

BPOM Telusuri dan Tindak Sumber Bahan Baku Propilen Glikol Mengandung EG dan DEG Diatas Ambang Batas

Bambang
Bambang Published 10 Nov 2022, 22:00
Share
7 Min Read
IMG 20221110 WA0147
Sejumlah Apotek di kawasan Jakarta Timur sebelumnya telah menyetop penjualan obat sirup yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan RI. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah intensif memeriksa dan menelusuri sumber bahan baku pelarut pada sirup obat yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku tambahan yang digunakan pada produk sirup obat yang sudah dinyatakan melebihi batas cemaran EG dan DEG, terbukti menggunakan Propilen Glikol mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas dipersyaratkan.

Propilen Glikol merupakan salah satu bentuk produk turunan alkohol seperti halnya EG dan DEG. Propilen Glikol memiliki sifat fisika (bentuk dan tampilan) dan kimia yang sama EG dan DEG serta berfungsi sebagai pelarut, namun memiliki toksisitas sangat berbeda.

EG dan DEG memiliki efek lebih berbahaya dibanding Propilen Glikol. Ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada bahan baku Propilen Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1%. Sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Bahan Baku Propilen Glikol, BPOM, BPOM Telusuri dan Tindak Sumber, Mengandung EG dan DEG Diatas Ambang Batas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anak petani Yanto Rijel Silaban, Anak Petani yang Berambisi Raih Emas
Next Article 0a1x1rI54JufQuWFxGPoZ2WYv9hgytA058l7J678 Ungkapan Mengharukan Ketua PSSI Iwan Bule Saat Mengenang 40 Hari Tragedi Kanjuruan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Jakarta Raya
Jangan Andalkan PMD, Basri Baco Minta BUMD DKI Harus Jadi Penyumbang PAD
15 Jun 2026, 17:00
Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Ekonomi
BRI Hadirkan Fitur “Toggle” Nabung Emas Otomatis di BRImo, Transfer Sekaligus Berinvestasi Mulai dari Rp10 Ribu
15 Jun 2026, 19:01
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?