Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Telusuri dan Tindak Sumber Bahan Baku Propilen Glikol Mengandung EG dan DEG Diatas Ambang Batas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BPOM Telusuri dan Tindak Sumber Bahan Baku Propilen Glikol Mengandung EG dan DEG Diatas Ambang Batas
Nasional

BPOM Telusuri dan Tindak Sumber Bahan Baku Propilen Glikol Mengandung EG dan DEG Diatas Ambang Batas

Bambang
Bambang Published 10 Nov 2022, 22:00
Share
7 Min Read
IMG 20221110 WA0147
Sejumlah Apotek di kawasan Jakarta Timur sebelumnya telah menyetop penjualan obat sirup yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan RI. Foto: Ist
SHARE

1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Pemusnahan semua stock sirup obat disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan Berita Acara Pemusnahan (BAP).

Terhadap produk sirup obat lainnya dari kedua industri farmasi menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserol/Gliserin dihentikan produksi dan distribusinya. Sampai ada perkembangan terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB. Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM bakal mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, BPOM menegaskan, agar pelaku usaha, baik produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten dalam menerapkan CPOB dan CDOB. Pelaku usaha harus memastikan bahan baku disuplai dan digunakan sesuai standar dan persyaratan. Obat yang diproduksi memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan, baik nasional maupun internasional. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
Previous Page123456
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Bahan Baku Propilen Glikol, BPOM, BPOM Telusuri dan Tindak Sumber, Mengandung EG dan DEG Diatas Ambang Batas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anak petani Yanto Rijel Silaban, Anak Petani yang Berambisi Raih Emas
Next Article 0a1x1rI54JufQuWFxGPoZ2WYv9hgytA058l7J678 Ungkapan Mengharukan Ketua PSSI Iwan Bule Saat Mengenang 40 Hari Tragedi Kanjuruan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?