IPOL.ID – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengamankan Ahmad Sahwi, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat diamankan, Sahwi diduga sedang berjualan nasi padang bersama isterinya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (7/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Setelah dua tahun melarikan diri, terpidana Ahmad Sahwi (tetap) diamankan dengan tindakan persuasif,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (8/11).
Usai diamankan, Sahwi sempat dititipkan di Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Setelah itu, ia diberangkatkan ke Kantor Kejari Padang, untuk menjalani eksekusi. Setibanya di Kantor Kejari Padang, Sahwi langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah dinyatakan sehat, terpidana (langsung) dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan,” tandas Sumedana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Sahwi telah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Pasalnya, ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan hingga mengakibatkan korbannya, Rosman Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp900 juta. (Yudha Krastawan)