IPOL.ID – Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih bersidang untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Sejumlah perwakilan pekerja mengaspirasikan agar kenaikan UMP 2023 mencapai 13 persen atau naik menjadi Rp5,2 juta.
Saat ini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta. Jika tahun depan naik 13 persen, maka kenaikan UMP DKI Jakarta bisa menjadi Rp5,2 juta.
“Kenaikannya kami berharap sekitar 13 persen-an. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan yakni, ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ketiga ada kompensasi kemarin BBM terjadi kenaikan,” ujar Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta, Muhammad Toha di Balai Kota, Selasa (15/11/2022).
Dia memastikan, kenaikan UMP 2023 hingga 13 persen itu akan diperjuangkan terus federasi buruh hingga disetujui anggota dewan pengupahan lain dari unsur pemerintah dan pengusaha. Namun, tegasnya, unsur pengusaha masih keberatan dengan aspirasi yang disampaikan pekerja ini.
Dia berharap, angka 13 persen ini tidak dibenturkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan. Sebab, contohnya, DKI Jakarta bisa menetapkan UMP 2022 melalui Keputusan Gubernur tersendiri seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
Dalam Kepgub Nomor 1517 2021 tentang UMP 2022, Anies menetapkan UMP 2022 DKI lebih dari yang distandarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36.
“Kalau dari dewan pakar sih menyampaikan di atas inflasi, kalau sekarang kisaran 5,6 persen inflasi, include yah. (Tapi angka ini) terlalu memberatkan buat buruh,” katanya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Rukun Santoso mengatakan, Serikat Pekerja belum dapat menerima pertimbangan pakar Dewan pengupahan untuk naik 5,2 persen. Menurutnya, unsur pekerja tetap mengusulkan agar UMP naik 13 persen pada tahun 2023 nanti.
“Angka 13 persen bukan angka jualan kami ya, bukan hanya angka yang sekonyong-konyong keluar, angka yang sudah bener bener kita hitung, angka itu muncul,” ucapnya.
Menurutnya, pakar Dewan pengupahan menilai bahwa faktor pertumbuhan ekonomi itu tidak serta merta terserap menjadi nilai tambah yang harusnya dimiliki oleh pekerja. (pin)