Dalam Kepgub Nomor 1517 2021 tentang UMP 2022, Anies menetapkan UMP 2022 DKI lebih dari yang distandarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36.
“Kalau dari dewan pakar sih menyampaikan di atas inflasi, kalau sekarang kisaran 5,6 persen inflasi, include yah. (Tapi angka ini) terlalu memberatkan buat buruh,” katanya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Rukun Santoso mengatakan, Serikat Pekerja belum dapat menerima pertimbangan pakar Dewan pengupahan untuk naik 5,2 persen. Menurutnya, unsur pekerja tetap mengusulkan agar UMP naik 13 persen pada tahun 2023 nanti.
“Angka 13 persen bukan angka jualan kami ya, bukan hanya angka yang sekonyong-konyong keluar, angka yang sudah bener bener kita hitung, angka itu muncul,” ucapnya.
Menurutnya, pakar Dewan pengupahan menilai bahwa faktor pertumbuhan ekonomi itu tidak serta merta terserap menjadi nilai tambah yang harusnya dimiliki oleh pekerja. (pin)