IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi penjara tujuh tahun karena dinilai terbukti bersalah mencabuli santriwatinya.
Amara putusan yang dibacakan hari ini di PN Surabaya itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut putra pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, KH Muchtar Mu’thi tersebut pidana 16 tahun penjara.
Terdakwa dinilai hakim terbukti secara sah menyerang kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU No 8 Tahun 1981.
Vonis tesebut dikurangi masa hukuman sejak terdakwa ditahan.
Sementara istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, tidak terima dengan vonis hakim. Dia berteriak kencang di ruang sidang. Bahkan Elin menangis kencang dan menyebut hakim dzalim sambil mengangkat tangannnya.
Massa simpatisan Mas Bechi bergerak masuk ke dalam ruangan sidang. Karena itu, polisi langsung membawa terpidana keluar ruang sidang lewat pintu lain. “Mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara,” tukasnya.