Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, ETLE Juga Berlaku untuk WNA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Catat, ETLE Juga Berlaku untuk WNA
Nasional

Catat, ETLE Juga Berlaku untuk WNA

Iqbal
Iqbal Published 24 Nov 2022, 12:24
Share
2 Min Read
etle 1
ETLE juga diberlakukan bagi WNA. Foto Ant
SHARE

IPOL.ID – Polda Kepri menegaskan kamera tilang elektronik (ETLE) juga berlaku bagi warga negara asing atau WNA.

Diketahui, WNA tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Batam. Jenis pelanggarannya adalah berkendara tapi tak mengenakan sabuk keselamatan.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, informasi ini diperoleh dari laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau.

Tri mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran ETLE terhadap WNA tersebut.

Baca Juga

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra. Foto: Ist
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
Kronologi Lima WNA Pelanggar Imigrasi Diamankan dari Apartemen di Jakarta Timur
Tindak Pelanggaran Lalin, Kakorlantas Maksimalkan Sistem ETLE

Pelanggar WNA tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya. Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Kemudian Pelanggar WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE, polda kepri, Tilang Elektronik, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Halangi Mobil Logistik di Cianjur, Tiga Pria Akhirnya Minta Maaf Halangi Mobil Logistik di Cianjur, Tiga Pria Akhirnya Minta Maaf
Next Article anjing pelacak Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?