“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip dari laman Korlantas, Kamis (24/11).
Tri menjelaskan, inovasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah NKRI di mata Internasional.
“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” pungkasnya. (ahmad)