Ditegaskan Syachrial, Jakpro sebagai suatu entitas Badan Usaha Milik Daerah memiliki tanggung jawab memenuhi tugas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta sekaligus memberikan keuntungan bagi Jakpro sendiri.
Oleh karenanya, kata Syachrial, organisasi Jakpro harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan tanggung jawab tersebut. Selanjutnya penempatan karyawan perlu dievaluasi kembali sesuai kompetensi masing-masing.
“Manajemen Jakpro berharap evaluasi organisasi dan penempatan karyawan sesuai kompetensinya dapat memberikan kontribusi terbaik untuk pertumbuhan Jakpro dan memberikan benefit bagi seluruh pemangku kepentingan Jakpro,” tegasnya.
“Sehingga Jakpro bisa menjadi perusahaan yang ungggul dan terus berkontribusi bagi pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan,” pungkasnya. (pin)