IPOL.ID – Demi keamanan dan keselamatan pengunjung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen.
Aturan mengacu pada Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I COVID-19 di sektor usaha pariwisata.
Pada SK itu ada tambahan ketentuan syarat pelaksanaan konser musik yakni pembatasan kapasitas hingga 70 persen.
“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ujar Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata, Sabtu (12/11).
Bukan hanya kapasitas, untuk jam operasional juga diatur mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Lebih lanjut, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung,” jelasnya.
Selain itu, juga diminta agar diatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket. (Far)