Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demi Keselamatan, Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Demi Keselamatan, Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen
HeadlineJakarta RayaNews

Demi Keselamatan, Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen

Farih
Farih Published 12 Nov 2022, 13:09
Share
2 Min Read
pexels thibault trillet 167636 1.jpg
Ilustrasi. Foto: Thibault Trillet dari Pexels)
SHARE

IPOL.ID – Demi keamanan dan keselamatan pengunjung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen.

Aturan mengacu pada Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I COVID-19 di sektor usaha pariwisata.

Pada SK itu ada tambahan ketentuan syarat pelaksanaan konser musik yakni pembatasan kapasitas hingga 70 persen.

“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ujar Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata, Sabtu (12/11).

Baca Juga

west java festival
Konser West Java Festival 2024, Flashback Lahirnya Musisi Jawa Barat
Gagal Nonton Konser Lentera Festifal di Tangerang, Penonton Jarah Barang Milik Vendor
Taman Mini Indonesia Indah Gelar Xindrome Music 2024, Sediakan 50 Tiket Gratis, Targetkan 5.000 Pengunjung Konser

Bukan hanya kapasitas, untuk jam operasional juga diatur mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Lebih lanjut, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kapasita penonton konser, konser musik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1668214455 antarafoto hiasan kota menyambut g20 bali 101122 app 6 BNPB Antisipasi Potensi Bencana Alam Selama KTT G20
Next Article 035378100 1453179673 20160119 Buruh Tembakau AFP1 Serikat Pekerja Khawatirkan Kenaikan Cukai Rokok Picu Gelombang PHK

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Ekonomi
BRI Hadirkan Fitur “Toggle” Nabung Emas Otomatis di BRImo, Transfer Sekaligus Berinvestasi Mulai dari Rp10 Ribu
15 Jun 2026, 19:01
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?