IPOL.ID – Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengakui masif ya pencemaran air minum rumah tangga dikarenakan air limbah domestik belum dikelola sesuai standar baku yang ditetapkan. Dari sejumlah pemberitaan, ada 70 persen air minum rumah tangga tercemar bakteri E.Coli dari limbah domestik masyarakat (tinja).
“Pencemaran air tanah ini terjadi karena air limbah domestik belum dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan standar,” ujar Sub Koordinator urusan Perencanaan Pengelolaan Air Limbah Dinas SDA DKI Jakarta Sarah Dewi kepada wartawan, Senin (7/11/2022)
Diakuinya, mayoritas penduduk sudah memiliki tangki septik, namun masih banyak yg belum memenuhi standar. Hal ini, tegas, menyebabkan air limbah domestik bocor ke sumber air tanah.
“Termasuk tinja yang mengandung bakteri E.Coli meresap (bocor/rembes) atau sengaja diresapkan ke dalam tanah, sehingga mencemari tanah dan air tanah,” kata Sarah.
Berdasarkan hasil studi dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (SKAMRT 2020), hampir 70 persen dari 20.000 sumber air minum rumah tangga Indonesia tercemar limbah tinja.
Kondisi ini diduga kuat menjadi penyebab penyebaran penyakit diare yang berujung ke kematian balita.
“Untuk mengantisipasi agar sumber air minum tidak tercemar limbah, berdasarkan PermenPUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, bahwa air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama,” tuturnya.
Menurutnya, air limbah dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu black water dan grey water. Untuk Black water adalah air buangan yang dihasilkan dari kloset, sedangkan grey water adalah air buangan yang dihasilkan dari kegiatan mencuci, mandi, dan dapur.
Demi mengurangi timbulnya pencemaran air oleh air limbah domestik, terutama di lokasi permukiman padat penduduk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik yaitu dengan membuat Sistem Pengelolaan Air.
“Limbah Domestik (SPALD) yang terdiri atas, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Skala Permukiman, sejak Tahun 2019 DSDA sudah membangun beberapa SPALD-T Skala Permukiman yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi Jakarta dan 1 Kabupaten Administrasi,” jelas Sarah.
Sarah menambahkan sampai dengan Tahun Anggaran 2022 DSDA sudah membangun ± 25 SPALD-T Skala Permukiman. Skala Perkotaan (Rencana Pengembangan Jakarta Sewerage System).
Kemudian Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), Skala Individual (1 Rumah Tangga 1 Tangki Septik), sampai dengan Tahun Anggaran 2022 sudah terbangun ± 3000 tangki septik sesuai SNI.
“Skala Komunal melalui Pembangunan MCK Komunal dan Septic Tank Komunal,” imbuhnya. (pin)