IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Tersangka berinisial SW alias ST selaku
Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
“Adapun penetapan tersangka SW alias ST tertuang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/11).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022, tersangka SW alias ST telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 7 November 2022-26 November 2022,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Rabu (2/11), Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni berinisial FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
Terkait kasus posisi, tersangka SW alias ST telah yang juga bendahara AIPGI diduga bersama-sama dengan FTT selaku Ketua AIPGI telah menghimpun dana dari anggota AIPGI. Uang dimaksud dihimpun untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
“(Tujuannya) mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, tersangka SW alias ST pun telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)