IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur lainnya pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.
“Tersangka (baru) berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (7/2).
Adapun penetapan IH sebagai tersangka baru menyusul hasil pengembangan empat tersangka sebelumnya terkait kasus yang sama. Keempat tersangka itu, antara lain AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkoinfo dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA ccount Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Untuk mempercepat proses penyidikan, IH pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,” jelas Sumedana.
IH diduga secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
“Hal itu untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” jelas Sumedana.
Akibat perbuatannya, IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)