Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dudung-Yudo-Fadjar Calon Panglima Antara, Maruli Kandidat Panglima TNI Sesungguhnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Dudung-Yudo-Fadjar Calon Panglima Antara, Maruli Kandidat Panglima TNI Sesungguhnya
Opini

Dudung-Yudo-Fadjar Calon Panglima Antara, Maruli Kandidat Panglima TNI Sesungguhnya

Iqbal
Iqbal Published 22 Nov 2022, 17:48
Share
10 Min Read
opini
Selamat Ginting, Analis Komunikasi, Politik, dan Militer dari Universitas Nasional. Foto: Dok pribadi
SHARE

Jadi masih ada waktu bagi DPR untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI yang disodorkan Presiden Jokowi. Sehingga rapat paripurna DPR untuk mengesahkan Panglima TNI pengganti Andika Perkasa, bisa terlaksana sebelum 15 Desember 2022. Puncaknya adalah pelantikan serta serah terima jabatan Panglima TNI dari Jenderal Andika Perkasa kepada calon Panglima TNI pada pekan ketiga Desember 2022 mendatang.

Panglima Antara
Tiga kepala staf angkatan, memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan Mabes TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (57 tahun), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (57 tahun), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo (56 tahun, 7 bulan).

Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13. Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: calon panglima tni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pembunuh dandim Terdakwa Pembunuh Mantan Dandim Tarakan Terancam Hukuman Mati
Next Article FiI gaVaMAA8QjL Bertambah, Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Jadi 268 Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Nasional
KKP Harus Berpihak kepada Nelayan dan Pembudidaya Ikan
12 Jul 2026, 18:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?