“Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” bunyi Pasal 13 ayat 5 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pergantian Panglima TNI secara normal harus diwujudkan, karena tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 untuk masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Di sinilah titik kritisnya. Apa sebab? Karena baik Jenderal Dudung Abdurachman maupun Laksamana Yudo Margono akan berusia 58 tahun pada November 2023 mendatang. Keduanya hanya berselisih satu pekan hari kelahirannya. Dudung 19 November 1965 dan Yudo 26 November 1965. Sementara Fadjar Prasetyo kelahiran 9 April 1966 dan akan pensiun pada April 2024 mendatang atau dua bulan jelang pemungutan suara.
Oleh karena itulah, jika salah satu dari ketiganya menjadi Panglima TNI, mereka akan menjadi panglima antara. Sedangkan Panglima TNI sesungguhnya justru adalah pengganti mereka. Sekaligus akan mengawal pelaksanaan masa kampanye serta pemungutan suara di mana situasi politik diperkirakan akan memanas. Perlu stabilitas keamanan nasional yang harus ditangani Panglima TNI.
