IPOL.ID – Perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut. Sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) yang ditemukan penyidik Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu propilen glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan, dimana pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.
“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dilansir polda metro jaya news, Bareskrim Polri saat ini tengah mencari pemilik dari CV Samudera Chemical berinisial E terkait temuan drum berisi Propilen Glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok.