IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mendukung dan membantu aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu 2024. Korps Adhyaksa pun akan turut mewaspadai adanya berbagai praktik pelanggaran setiap tahapan pesta demokrasi.
Khususnya pada tahapan masa kampanye yang rentan akan adanya potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun peraturan dari KPU serta Bawaslu
“Seperti praktik kampanye hitam, praktik politik uang, praktik penyebaran isu atau berita palsu (hoax), dan potensi-potensi pelanggaran lainnya yang dapat terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga di Jakarta, Jumat (4/11).
Lebih lanjut, Bima juga menyampaikan agar seluruh personil yang ditugaskan menjadi anggota Sentra Gakkumdu dapat bertugas dengan maksimal serta optimal sesuai dengan kewenangannya. Setiap personil harus tetap bersemangat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di sisi lain, Bima juga mengajak seluruh personil yang bertugas di Bawaslu untuk dapat bertugas secara profesional, berintegritas, tidak memihak dan mampu memperhatikan hak dan kewajiban para peserta Pemilu.
“Agar seluruh masyarakat dan aparat yang bertugas dalam Sentra Gakkumdu untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai kemungkinan adanya aksi penipuan yang mengatasnamakan pegawai Bawaslu baik pada tingkat pusat, provinsi, dan kota/kabupaten,” tandas Bima.(Yudha Krastawan)