IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Kedua saksi itu antara lain, S selaku Direktur PT Bank OCBC NISP dan RHD selaku Ahli PT Amythas.
“Kedua saksi diperiksa untuk untuk tersangka FB, tersangka ASS, tersangka BP, tersangka HW alias RH dan tersangka MR,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (1/11).
Meski begitu, mantan Wakajati Bali itu enggan merinci pemeriksaan pokok kedua saksi di Gedung Bundar. Dia hanya memastikan pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian.
“Ditambah juga melengkapi pemberkasan perkara korupsi di PT KS (Krakatay Steel),” tambah Sumedana.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain adalah mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang dan mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2010-2015, ASS.
Selain itu mantan Direktur Utama PT Kratau Engineering periode 2017-2012, FB, General Manager Proyek PT Krakatau Steel periode 2013-2019, HW alias RH dan mantan Project Manager PT Krakatau Engineering, MR.