“Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan pada waktu 2 x 24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar,” tandasnya.
Edi kembali menegaskan, apabila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak merespons. Pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai ketentuan undang-undang. Juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan yang pada akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
“Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5%. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak mememuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya.
Perlu diketahui, selain PT Duta Anggana Realty Tbk, pelaksanaan Penagihan Aktif ini juga akan dilakukan pada 24 objek pajak lainnya. Nilai tunggakan mencapai Rp. 19.676.219.363. “Jadi PT Duta Anggana Realty Tbk, merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan,” ungkapnya.