IPOL.ID – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap empat tahun ini mulai 15 November – 15 Desember 2022. DTKS menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi warganya.
“Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap IV. Pendaftaran di mulai tanggal 15 November hingga 15 Desember 2022,” tulis akun resmi instagram Dinsos DKI Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id. Diketahui, DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online bisa mendatangi kantor kelurahan setempat sesuai domisi dengan membawa KTP dan KK Asli,” katanya.
Nantinya, petugas Dinsos DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi secara periodik agar pembagian bansos merata dan tepat sasaran.
Adapun ketentuan kriteria pendaftar yang tidak boleh mendaftar yakni apabila warga ber-KTP non DKI Jakarta, dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang merupakan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI dan Polri.
Kemudian, anggota DPR, DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar, memiliki sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang) serta dinilai tidak miskin.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta untuk memperkuat server pada situs dtks.jakarta.go.id. Hal ini penting dilakukan agar pendaftaran DTKS berjalan lancar.
“Komisi A meminta Dinas Kominfo untuk dapat mengantisipasi agar server tidak down yang mengakibatkan warga tidak dapat melakukan pendaftaran DTKS,” katanya. (pin)