IPOL.ID – Ratusan buruh di Jakarta Timur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Jakarta Cakra Tunggal Steel Mills anak perusahaan dari Argo Manunggal Group.
Untuk itu, Partai Demokrat Jakarta turun langsung membantu advokasi para buruh ini agar mendapatkan hak-hak ya secara proporsional.
“PHK Pemecatan sepihak tidak berdasarkan tenggang waktu yang ditentukan undang undang yang dilakukan perusahaan tidak sesuai mekanisme bipartid,” ujar Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, Keputusan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga. Hal ini akan masuk ke tahap Tripartid Disnaker sampai Pengadilan Hubungan Kerja (PHI) berkaitan dengan masa kerja, pesangon, penghargaan penggantian hak sesuai undang-undang.
“Kami akan terus memperjuangkan hak hak buruh. Perlu atensi khusus dari Sudisnaker DKI mengenai hal ini karena menyangkut kehidupan pekerja kedepannya,” kata Yunus usai menerima pengaduan 8 orang buruh yang terkena PHK.
Dia menegaskan, PHK yang tidak berdasarkan kesepakatan sebenarnya merugikan perusahaan. Sebab, ucapnya, berdasar Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi prinsipnya buruh masih dapat menuntut gaji atas pemecatan yang tidak sesuai prosedur sampai ada putusan hakim,” ucapnya.
Lalu, lanjut Yunus, dalam Pasal 170 UU Ketenagakerjaan disebutkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Di lokasi yang sama, Wakil Kepala BHPP Demokrat Jakarta, Ronald Antony Sirait mengungkapkan, Sebelumnya Manager Produksi PT. Jakarta Cakra Tunggal Steel Mills Heri Immanudin menyampaikan perusahaan melakukan PHK hampir 95% karyawannya kurang lebih sekitar 350 orang. Karyawan yang terkena PHK diberikan opsi pembayaran pesangon dicicil selama 60 bulan (5 Tahun).
“Hal ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi , karena pekerja kehilangan pekerjaan dan perlu biaya hidup selama belum mendapatkan pekerjaan baru,” tegasnya.
“Untuk apa ada undang undang jika pengusaha seenaknya, tidak membayar hak hak karyawan kami Partai Demokrat siap memperjuangkan Hak para buruh , Karena Undang undang mengatur proses PHK yang harus di lewati atau dijalankan Perusahaan kepada karyawannya,” tandasnya. (pin)