IPOL.ID – Wacana penghapusan jabatan Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi di Jakarta mendapat penolakan keras dari DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro menilai, wacana itu akan menimbulkan persoalan baru bagi Jakarta.
Ketua Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu mencontohkan, pelayanan publik di Jakarta akan tersendat atau terjadi bottle neck, dan jalur birokrasi bisa semakin panjang imbas hilangnya jabatan Wali Kota dan Bupati.
“Selama ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada Gubernur melalui Wali Kota atau Bupati. Adapun Wali Kota dan Bupati di Jakarta merupakan kepanjangan tangan Gubernur dalam melayani warganya di kota maupun kabupaten setempat,” ujar Karyatin kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa yang menilai penghapusan Wali Kota dan Bupati akan membuat birokrasi makin lincah adalah keliru.
“Justru akan semakin panjang, karena bagaimanapun mereka punya jenjang-jenjang di dalam aturan, dan bisa berimplikasi kepada struktur pemerintahan yang paling kecil di tingkat RT dan RW,” katanya.
Menurutnya, kebijakan sentralistik yang memusatkan pemerintahan dari tingkat kabupaten dan kota langsung ke provinsi bakal menimbulkan implikasi. Dia menilai, roda pemerintahan di Jakarta tidak akan mampu diselesaikan oleh Gubernur seorang diri. Bahkan, ucapnya, Gubernur tidak akan mampu mengawasi tata pengelolaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
“Sangat susah, dulu saja ketika Gubernur punya Wakil Gubernur, kewenangannya tidak bisa memberikan pengayoman kepada lima kota dan satu kabupaten, yaitu Kepulauan Seribu di Jakarta,” kata Karyatin.
Menurut dia, hal itu sulit dilakukan sosok Gubernur karena disebabkan berbagai hal. Mulai dari luasnya jangkauan Jakarta dan diisi oleh masyarakat heterogen, sehingga memiliki kompleksitas permasalahannya sendiri.
“Karena itu sangat tidak memungkinkan dijangkau langsung oleh seorang Gubernur, kecuali Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sana ada Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan lain-lain, dan itu ada otorisasi daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan petunjuk Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk sistem pemerintahan di Jakarta ke depan. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi provinsi usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, jadi sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau walikota,” kata Suharso.
Menurutnya, sistem pemerintahan di Jakarta harus lebih lincah agar menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Diakuinya, penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta diperuntukkan agar layanan birokrasi menjadi lebih efektif.
“Jadi lose birokrasi tapi lebih efektif birokrasi. Mungkin itu yang ingin dibicarakan bersama dengan Gubernur dengan stafnya di sini. Sehingga Provinsi Jakarta juga kalau bersaing dengan korporasi besar yang ada di Jakarta tidak kalah,” ungkap Suharso. (Pin)