“Karena itu sangat tidak memungkinkan dijangkau langsung oleh seorang Gubernur, kecuali Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sana ada Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan lain-lain, dan itu ada otorisasi daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan petunjuk Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk sistem pemerintahan di Jakarta ke depan. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi provinsi usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, jadi sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau walikota,” kata Suharso.
Menurutnya, sistem pemerintahan di Jakarta harus lebih lincah agar menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Diakuinya, penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta diperuntukkan agar layanan birokrasi menjadi lebih efektif.
“Jadi lose birokrasi tapi lebih efektif birokrasi. Mungkin itu yang ingin dibicarakan bersama dengan Gubernur dengan stafnya di sini. Sehingga Provinsi Jakarta juga kalau bersaing dengan korporasi besar yang ada di Jakarta tidak kalah,” ungkap Suharso. (Pin)