IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi dan Manager PT Meraseti, Taufiq.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Adapun permintaan itu disampaikan dalam persidangan pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap JPU seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (25/11).
Lebih lanjut, JPU juga menyatakan surat dakwaan No.Reg.Pds-26/M/Ft.1/09/2022 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
“Menyatakan pemeriksaan pokok perkara untuk dilanjutkan,” lanjut Sumedana.
Diketahui, majelis hakim akan membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi oleh JPU pada Senin (5/12) mendatang. (Yudha Krastawan)