Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kamuflase Jualan Pempek, Ruko Disulap Jadi Laboraturium Pembuatan Ekstasi di Pekanbaru Riau Digerebek BNN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kamuflase Jualan Pempek, Ruko Disulap Jadi Laboraturium Pembuatan Ekstasi di Pekanbaru Riau Digerebek BNN
HeadlineNews

Kamuflase Jualan Pempek, Ruko Disulap Jadi Laboraturium Pembuatan Ekstasi di Pekanbaru Riau Digerebek BNN

Bambang
Bambang Published 07 Nov 2022, 19:50
Share
6 Min Read
ganja gede
Gelar Kasus - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dan jajaran BNN serta Dirjen Bea Cukai menunjukkan barang bukti dari 8 kasus narkotika-narkoba di Markas BNN RI di Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Petrus pun mengungkap, jika ditotal jumlah barang bukti tersebut mencapai ratusan milyar rupiah. Sebab, menurutnya, harga sabu dipasaran gelap itu tidaklah resmi. Sebut saja jika sabu dijual ke kawasan timur akan semakin mahal dan mencapai jutaan rupiah. Untuk ganja mencapai Rp5 juta/kg dan ekstasi yang bagus mencapai Rp1 juta/butir.

Dalam satu kasus narkoba lainnya, petugas mengamankan 4 buah karung berisi 200 bungkus ganja seberat 197,410 gram dibawa mobil sewaan oleh tersangka N dari Aceh-Lampung. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh EBL warga binaan yang mengendalikan dari salah satu Lapas di Daerah Jawa Barat. “Itu juga kami kesulitan koordinasi dengan pihak Lapas ketika ingin mencokok pelakunya,” tegasnya.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 (2), Pasal 112 (2), Pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamuflase Jualan Pempek, Pekanbaru Riau Digerebek BNN, Pembuatan Ekstasi di Pekanbaru, Ruko Disulap Jadi Laboraturium
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wushu 5 Resmi, Skuad Timnas Wushu Indonesia Diumumkan,  Herman Wijaya: Jangan Berkecil Hati Bagi yang Tidak Terpilih
Next Article imigrasi Jual Berlian Palsu dan Salahi Izin Tinggal, WN India Ditangkap Aparat Imigrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana
Jakarta Raya

Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS

HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineOlahraga
Hebat, Atlet Panjat Tebing Putra Tri Ramadani Raih Medali Emas Nomor Lead di World Climbing Series Seri Praha 2026
08 Jun 2026, 23:26
Jabodetabek
Walkot Sachrudin: Kami Jamin Kualitas Pendidikan Sekolah Negeri Dan Swasta Sama Bagusnya
09 Jun 2026, 10:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?