IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman mengungkapkan, bahwa korporasi dapat diproses secara hukum terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGPA) pada anak.
Hanya saja, proses hukum tersebut baru dapat dilakukan oleh aparat berwajib setelah mengantongi hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Untuk itu, kita harus menunggu hasil kajian dari Kemenkes tentang penyebab gagal ginjal pada anak-anak tersebut,” kata Hamidah saat dihubungi, Minggu (6/11).
Menurutnya, korporasi yang memproduksi obat-obatan dapat dimintai tanggung jawabnya secara hukum, jika kebijakan terkait obat-obatan yang diedarkan dan diminum anak-anak tersebut mengakibatkan GGPA.
Sebaliknya, jika GGPA bukan disebabkan obat-obatan tertentu, maka agak sulit menentukan siapa yang bertanggungjawab atas penyakit yang dialami anak secara tiba-tiba tersebut.
“Saya kira kemenkes harus benar-benar mengkaji masalah ini, dan menyampaikan kepada masyarakat apa penyebabnya sekaligus juga menangani kasus-kasus gagal ginjal secara tepat,” tandas Hamidah.(Yudha Krastawan)