Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma, Para Terdakwa Ajukan Pembelaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma, Para Terdakwa Ajukan Pembelaan
Hukum

Sidang Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma, Para Terdakwa Ajukan Pembelaan

Iqbal
Iqbal Published 20 Oct 2023, 19:56
Share
4 Min Read
Tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma di PN Kota Kediri. Foto: Tim kuasa hukum/Ist
Tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma di PN Kota Kediri. Foto: Tim kuasa hukum/Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar agenda sidang pembacaan pledoi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma. Sidang lanjutan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret empat terdakwa dari PT Afi Farma berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (18/10).

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa I), dituntut sembilan tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (terdakwa II), Aynarwati Suwito (terdakwa III) dan Istikhomah (terdakwa III) dituntut masing-masing tujuh tahun penjara dan menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Itu sebagaimana tuntutan empat terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Yunus Adhi Prabowo selaku kuasa hukum para terdakwa menyampaikan pada sidang ini, penasihat hukum para terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Screenshot 12
PN Jakpus Terima Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Anak
Jampidum Dorong Pemantapan Prapenuntutan Kasus Gagal Ginjal Anak
Anaknya Meninggal karena Gagal Ginjal, Ripai Lapor ke Polda Metro
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gagal Ginjal Akut, gagal ginjal anak, PN Kota Kediri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah karyawan dan jajaran Direksi serta Komisaris BRI Life melakuan penanaman mangrove sebagai rangkaian kegiatan menyambut HUT BRI Life ke- 36 di 28 Oktober 2023. Foto: Ist   Pangkas Emisi Karbon, Direksi dan Komisaris BRI Life Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Kapuk Muara
Next Article Massa mahasiswa masih bertahan di kawasan patung kuda.(foto Sofian/id) Massa Mahasiswa Masih Bertahan Berdemonstrasi di Depan Patung Kuda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?