Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Gagal Ginjal Akut, Korporasi Bisa Dijerat Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Gagal Ginjal Akut, Korporasi Bisa Dijerat Pidana
HukumNews

Kasus Gagal Ginjal Akut, Korporasi Bisa Dijerat Pidana

Yudha
Yudha Published 06 Nov 2022, 13:38
Share
1 Min Read
Pakar hukum Universitas Pancasakti, Hamidah Abdurrachman. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman mengungkapkan, bahwa korporasi dapat diproses secara hukum terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGPA) pada anak.

Hanya saja, proses hukum tersebut baru dapat dilakukan oleh aparat berwajib setelah mengantongi hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Untuk itu, kita harus menunggu hasil kajian dari Kemenkes tentang penyebab gagal ginjal pada anak-anak tersebut,” kata Hamidah saat dihubungi, Minggu (6/11).

Menurutnya, korporasi yang memproduksi obat-obatan dapat dimintai tanggung jawabnya secara hukum, jika kebijakan terkait obat-obatan yang diedarkan dan diminum anak-anak tersebut mengakibatkan GGPA.

Baca Juga

Tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma di PN Kota Kediri. Foto: Tim kuasa hukum/Ist
Sidang Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma, Para Terdakwa Ajukan Pembelaan
PN Jakpus Terima Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Anak
Begal Sasar Warteg dan Warkop, Eks Anggota Kompolnas Pertanyakan Kinerja Polri

Sebaliknya, jika GGPA bukan disebabkan obat-obatan tertentu, maka agak sulit menentukan siapa yang bertanggungjawab atas penyakit yang dialami anak secara tiba-tiba tersebut.

“Saya kira kemenkes harus benar-benar mengkaji masalah ini, dan menyampaikan kepada masyarakat apa penyebabnya sekaligus juga menangani kasus-kasus gagal ginjal secara tepat,” tandas Hamidah.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gagal Ginjal Akut, Hamidah Abdurrachman, Korporasi, Obat-obatan Anak, Pakar Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Yudha 06 Nov 2022, 13:38
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petenis Taiwan, Huang Tsung-Hao Rajai Sektor Tunggal MedcoEnergi International Tennis Championships
Next Article Ketua KPK Temui Lukas Enembe, IJW: Sudah Tepat, Tapi Kurang Ideal di Mata Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineInternasional
Badai Tornado Dahsyat Tewaskan 27 Orang di AS
18 May 2025, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?