Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Gagal Ginjal Akut, Korporasi Bisa Dijerat Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Gagal Ginjal Akut, Korporasi Bisa Dijerat Pidana
HukumNews

Kasus Gagal Ginjal Akut, Korporasi Bisa Dijerat Pidana

Yudha
Yudha Published 06 Nov 2022, 13:38
Share
1 Min Read
Hamidah Abdurrachman
Pakar hukum Universitas Pancasakti, Hamidah Abdurrachman. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman mengungkapkan, bahwa korporasi dapat diproses secara hukum terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGPA) pada anak.

Hanya saja, proses hukum tersebut baru dapat dilakukan oleh aparat berwajib setelah mengantongi hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Untuk itu, kita harus menunggu hasil kajian dari Kemenkes tentang penyebab gagal ginjal pada anak-anak tersebut,” kata Hamidah saat dihubungi, Minggu (6/11).

Menurutnya, korporasi yang memproduksi obat-obatan dapat dimintai tanggung jawabnya secara hukum, jika kebijakan terkait obat-obatan yang diedarkan dan diminum anak-anak tersebut mengakibatkan GGPA.

Baca Juga

QLola by BRI dirancang sebagai solusi terintegrasi untuk menjawab kebutuhan bisnis korporasi yang kian dinamis, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di berbagai sektor industri. Foto: Dok BRI
Jumlah User Tumbuh 41%, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun
Sidang Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma, Para Terdakwa Ajukan Pembelaan
PN Jakpus Terima Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Anak

Sebaliknya, jika GGPA bukan disebabkan obat-obatan tertentu, maka agak sulit menentukan siapa yang bertanggungjawab atas penyakit yang dialami anak secara tiba-tiba tersebut.

“Saya kira kemenkes harus benar-benar mengkaji masalah ini, dan menyampaikan kepada masyarakat apa penyebabnya sekaligus juga menangani kasus-kasus gagal ginjal secara tepat,” tandas Hamidah.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gagal Ginjal Akut, Hamidah Abdurrachman, Korporasi, Obat-obatan Anak, Pakar Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221106 WA0087 Petenis Taiwan, Huang Tsung-Hao Rajai Sektor Tunggal MedcoEnergi International Tennis Championships
Next Article IMG 20210917 WA0101 Ketua KPK Temui Lukas Enembe, IJW: Sudah Tepat, Tapi Kurang Ideal di Mata Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?