IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam Industri pada 2016-2022. Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya adalah pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketiganya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
“Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi di Jakarta, Rabu (2/11).
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka itu pun telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 November 2022 hingga 21 November 2022. Untuk tersangka MK, FJ dan YA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Sedangkan untuk tersangka FTT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Kuntadi.