IPOL.ID – Kejaksaan Agung menolak permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang dimohonkan oleh tersangka begal, Ronal. Alhasil, penuntutan terhadap pelanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana itu tetap diproses untuk disidangkan di pengadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam keterangannya mengungkapkan alasan penolakan permohonan restorative justice tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
“Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap Fadil.
Disebutkannya, dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah syarat permohonan restorative justice agar dikabulkan atau disetujui oleh Jampidum. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Artinya, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” papar Fadil.
Selain itu tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.