“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” lanjutnya.
Terpenting, tambah dia, proses perdamaian antara korban dengan tersangka dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Dengan kata lain, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Tentu penghentian proses penuntutan harus mempertimbangkan faktor sosiologis dan mendapatkan respon positif dari masyarakat,” tambah Fadil.(Yudha Krastawan)