Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti dari 1.000 Lebih Kasus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti dari 1.000 Lebih Kasus
Hukum

Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti dari 1.000 Lebih Kasus

Farih
Farih Published 23 Nov 2022, 13:06
Share
4 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu (23/11) pagi, memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 1.000 lebih kasus. Pemusnahan barbuk dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, disaksikan aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel dan Polres Metro Jaksel. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Barang bukti lainnya yang juga ikut dimusnahkan yaitu HP berbagai merk dari 351 perkara, barbuk 458 unit. Dan terakhir bong (alat hisap), alat togel dan lainnya sebanyak 252 perkara.

Menurut Kajari, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari tahun 2021-2022, proses perkaranya ada yang sampai ke Mahkamah Agung, sampai ada yang kasasi baru selesai, baru bisa dilakukan eksekusi.

“Pokoknya ini akumulasi mungkin sekitar setahun ya. Adanya pemusnahan ini kita berharap lebih menggalakkan lagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan kepada generasi muda kami juga berpesan jangan coba-coba terhadap penggunaan narkotika tanpa izin atau narkotika secara ilegal,” pesan Kajari didampingi aparat Polrestro Jaksel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNK Jaksel, Kombes Gazali Ahmad menambahkan, BNNK Jaksel hari ini ikut menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025, Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 9.586 tersangka dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton. Foto: humas polri
Bareskrim Polri 2 Bulan Beraksi: 6.881 Kasus Narkoba, 9.586 Tersangka Ditangkap, 4,171 Ton Narkotika Disita
Ganas! Barang Bukti Narkoba Tembus Rp2,88 Triliun
619 Kasus Judol di Bulan November: Segini Jumlah Perputaran Uangnya

“Ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang patut kita apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa perang terhadap kejahatan narkotika cukup memprihatinkan. Nah, ini terus kita gelorakan dan pesan kami mari bersama-sama perangi narkotika dan bagi yang sudah kecanduan/pemakai, ayo rehab di tempat kami,” ajaknya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Bukti, kejari jaksel
Farih 23 Nov 2022, 13:06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ridwan Kamil Beri Nama Bayi yang Lahir di Tenda Pengungsian Ridwan Kamil Beri Nama Bayi yang Lahir di Tenda Pengungsian
Next Article Jokowi Serahkan Nama Calon Panglima TNI ke DPR Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?