IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (23/11) pagi, memusnahkan barang bukti dari 1.000 lebih kasus. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, disaksikan aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel dan Polres Metro Jaksel.
Namun demikian, sebelumnya pihak Kejari Jaksel bersama aparat BNNK Jaksel maupun Polres Metro Jaksel melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan barang bukti tersebut. Terpantau ipol.id, barang bukti seperti narkotika, narkoba, maupun tembakau gorila langsung dibakar.
“Dalam pemusnahan barang bukti ini, Kejari Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi atas putusan Hakim, barang bukti (barbuk) sitaan yang dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi pada wartawan di halaman Kantor Kejari Jaksel, Rabu (23/11).
Dia menjelaskan bahwa seluruh barbuk itu dimusnahkan dengan beberapa cara. “Seperti dibakar menggunakan alat milik BNN dan ada juga yang dipotong-potong supaya barbuk tidak lagi dapat digunakan,” kata Syarief.
Sehingga, lanjut Kajari, dengan tidak dapat digunakannya lagi barbuk itu merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Dasar Negeri Jakarta Selatan, dan demi transparasi kepada masyarakat. “Bahwa selama ini, inilah barang bukti yang kita jadikan barang bukti dalam persidangan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Rinciannya barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya, narkotika jumlahnya ada 110 perkara, barang bukti sebanyak 12 kilogram (kg) ganja. Sabu 260 perkara, barang bukti 1,8 kg, tembakau gorila ada 63 perkara, dengan barbuk 49,2 kg.
Kemudian psikotropika, heroin ada 5 perkara, barbuk 20,5 gram, ekstasi dan obat terlarang jenis lainnya ada 5 perkara dengan barbuk 79 butir, 26,3 gram.
Untuk senjata tajam 16 perkara, dengan barbuk sebanyak 17 buah. Lalu ada juga uang palsu ikut dimusnahkan pada hari ini ada 3 perkara, barang buktinya sembilan lak uang kertas palsu Dollar Amerika, pecahan 20 Usd (dua puluh Dollar Amerika), 182 lembar uang pecahan 100 Usd (seratus Dollar Amerika), 169 lembar uang pecahan Rp100.000,- (palsu).
Barang bukti lainnya yang juga ikut dimusnahkan yaitu HP berbagai merk dari 351 perkara, barbuk 458 unit. Dan terakhir bong (alat hisap), alat togel dan lainnya sebanyak 252 perkara.
Menurut Kajari, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari tahun 2021-2022, proses perkaranya ada yang sampai ke Mahkamah Agung, sampai ada yang kasasi baru selesai, baru bisa dilakukan eksekusi.
“Pokoknya ini akumulasi mungkin sekitar setahun ya. Adanya pemusnahan ini kita berharap lebih menggalakkan lagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan kepada generasi muda kami juga berpesan jangan coba-coba terhadap penggunaan narkotika tanpa izin atau narkotika secara ilegal,” pesan Kajari didampingi aparat Polrestro Jaksel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNK Jaksel, Kombes Gazali Ahmad menambahkan, BNNK Jaksel hari ini ikut menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang patut kita apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa perang terhadap kejahatan narkotika cukup memprihatinkan. Nah, ini terus kita gelorakan dan pesan kami mari bersama-sama perangi narkotika dan bagi yang sudah kecanduan/pemakai, ayo rehab di tempat kami,” ajaknya. (Joesvicar Iqbal)