IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan saat ini sedang mengusut adanya dugaan penghilangan barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dugaan penghilangan barang bukti tersebut terjadi dalam penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT) di wilayah Jakarta.
Namun dugaan tersebut belum bisa dipastikan apakah ada keterkaitan untuk menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/11/2025).
KPK menduga penghilangan barang bukti terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel. Namun demikian, KPK masih memfokuskan penyidikan pada pokok perkara utama, yakni dugaan korupsi penjualan kuota haji.
“Saat ini penyidik masih berfokus terhadap pokok perkaranya, terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara. Mulai dari diskresinya, pendistribusiannya, sampai jual beli kuota haji oleh para biro travel atau PIHK,” ujar Budi.
