Sehingga, lanjut Kajari, dengan tidak dapat digunakannya lagi barbuk itu merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Dasar Negeri Jakarta Selatan, dan demi transparasi kepada masyarakat. “Bahwa selama ini, inilah barang bukti yang kita jadikan barang bukti dalam persidangan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Rinciannya barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya, narkotika jumlahnya ada 110 perkara, barang bukti sebanyak 12 kilogram (kg) ganja. Sabu 260 perkara, barang bukti 1,8 kg, tembakau gorila ada 63 perkara, dengan barbuk 49,2 kg.
Kemudian psikotropika, heroin ada 5 perkara, barbuk 20,5 gram, ekstasi dan obat terlarang jenis lainnya ada 5 perkara dengan barbuk 79 butir, 26,3 gram.
Untuk senjata tajam 16 perkara, dengan barbuk sebanyak 17 buah. Lalu ada juga uang palsu ikut dimusnahkan pada hari ini ada 3 perkara, barang buktinya sembilan lak uang kertas palsu Dollar Amerika, pecahan 20 Usd (dua puluh Dollar Amerika), 182 lembar uang pecahan 100 Usd (seratus Dollar Amerika), 169 lembar uang pecahan Rp100.000,- (palsu).
