IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji masih terus berproses. KPK sampai kini terus memanggil para saksi, termasuk pengumpulan barang bukti.
“Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto ditemui wartawan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025).
Namun demikian, Setyo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada tim penyidik. Apabila dirasa sudah cukup maka dipersilahkan pihaknya untuk langsung melakukan update kepada publik.
“Target kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera diupdate oleh Jubir atau oleh Deputi Penindakan,” jelas dia.
Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerajaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen-50 persen.
