IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang saksi yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Ketiganya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA Kementerian Perhubungan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Adapun ketiga ASN dimaksud antara lain, Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami lewat pemeriksaan ketiga saksi ini. Namun belakangan ini lembaga antirasuah sedang gencar mengusut aliran uang dari tersangka korupsi tersebut kepada pejabat di Kemenhub RI.
Adapun, KPK hingga kini sudah menetapkan 21 tersangka korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub RI. Yang terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Pati non aktif Sudewo sebagai tersangka. Namun, Sudewo ditetapkan tersangka dengan kapasitas mantan anggota Komisi V DPR RI. (Yudha Krastawan)
