Dia meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini. Sekaligus mengedukasi perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jamaah yang memiliki komorbid.
Menurut Hilman, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jamaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.
“PPIU juga harus membantu jamaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga,” tambahnya.
“PPIU yang telah menerima biaya dari jamaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak memvaksinasi meningitis,” tegas Hilman. (ahmad)