Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkes Larang Dokter dan ASN Terlibat Aksi Menentang Pembahasan RUU Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenkes Larang Dokter dan ASN Terlibat Aksi Menentang Pembahasan RUU Kesehatan
Nasional

Kemenkes Larang Dokter dan ASN Terlibat Aksi Menentang Pembahasan RUU Kesehatan

Iqbal
Iqbal Published 30 Nov 2022, 09:28
Share
2 Min Read
RUU Kesehatan diklaim pemerintah melindungi tenaga medis.
RUU Kesehatan diklaim pemerintah melindungi tenaga medis. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Banyak pihak mengkritisi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Kesehatan) di DPR dengan turun ke jalan. Terkait aksi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edarannya melarang pegawai aparatur sipil negara atau ASN dan pegawai non-ASN pada unit pelaksana teknis terlibat aksi demonstrasi.

Diketahui, para tenaga kesehatan dan mahasiswa melakukan aksi damai menolak penyusunan RUU Kesehatan yang digarap oleh sejumlah organisasi profesi (OP). Antara lain, IDI, PPNI, IBI, IAI, dan lainnya.

Larangan Kemenkes tertuang dalam SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 27 November 2022.

Bunyi SE itu di antaranya, bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang ketahuan meninggalkan pelayanan untuk turun ke jalan bakal dikenakan aturan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku pada satuan kerja masing-masing.

Baca Juga

Wamenkes Dante Saksosno (kedua dari ki), mengingatkan tentang pentingnya sistem peringatan dini polusi udara. Foto: Dok Humas
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data
Kemenkes Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Ratusan Warga di Wilayah Terpencil
Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Kementerian menegaskan, setiap pimpinan satuan kerja unit pelaksana teknis harus menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas kesehatan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aksi damai, Kemenkes, RUU Kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article titi dj Alasan Pribadi dan Emosional, Titi DJ Pilih Tahun Baruan di Hotel Borobudur Jakarta
Next Article UMKM PLN 1 Jajanan Mama Bhabin, Kisah Unik UMKM Binaan PLN Milik Bhabinkamtibmas Maluku di Gelaran Sail Tidore 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?