IPOL.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memastikan posisi Wali Kota dan Bupati harus tetap ada pada sistem pemerintahan di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Namun, pihaknya akan mengkaji lebih dalam wacana penghapusan Wali Kota dan Bupati yang dihembuskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa belum lama ini.
“iya, tapi kan kita belum tahu (penghapusan Wali Kota dan Bupati), tanya kan ke eksekutif. Kalau menurut saya wali kota sama bupati tetap masih ada,” ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengaku akan mereview terlebih dahulu regulasi perundang-undangan yang mengatur hal itu. Pasalnya, kata Pras, DPRD DKI Jakarta belum menemui turunan regulasi dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.
“Ya nanti kita lihat perundang-undangannya, kita belum dapat turunannya dari DPR kan. Ya pasti nanti akan dikirim ke kita, karena kita kan perpindahan, karena keputusannya. apakah keputusannya itu nanti dapat ada wali kota, bupati atau tidaknya kan kita lihat nanti,” katanya.