Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku tidak setuju rencana penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati pada sistem pemerintahan di Jakarta ke depan. Menurutnya, peran Wali Kota dan Bupati di Jakarta masih sangat diperlukan sebagai kepanjangan tangan Gubernur ke tingkat bawah.
“Urgensinya apa? Kalau untuk perampingan, saya kira kan nggak perlu menghapus walikota. Karena ini kan pelayanan masyarakat kan berjenjang dengan ada walikota ini harapannya hal hal yang tidak bisa ditangani oleh walikota barulah masuk ke gubernur,” kata Gembong.
Dia menilai, jika jabatan walikota dihapus, maka layanan publik yang harus dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta nanti akan terlalu jauh untuk menjangkau kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW. Diakuinya, DPRD DKI Jakarta sedang menggodok bentuk pemerintahan DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) IKN.
“DPRD DKI Jakarta juga memberikan usulan, usulan kaitan dan kritisi terhadap UU No 29 yang dipelopori oleh pansus IKN, kan gitu. Pansus IKN itu menggodok usulan dari DPRD untuk merevisi UU 29,” ucapnya. (Pin)
