IPOL.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memastikan posisi Wali Kota dan Bupati harus tetap ada pada sistem pemerintahan di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Namun, pihaknya akan mengkaji lebih dalam wacana penghapusan Wali Kota dan Bupati yang dihembuskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa belum lama ini.
“iya, tapi kan kita belum tahu (penghapusan Wali Kota dan Bupati), tanya kan ke eksekutif. Kalau menurut saya wali kota sama bupati tetap masih ada,” ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengaku akan mereview terlebih dahulu regulasi perundang-undangan yang mengatur hal itu. Pasalnya, kata Pras, DPRD DKI Jakarta belum menemui turunan regulasi dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.
“Ya nanti kita lihat perundang-undangannya, kita belum dapat turunannya dari DPR kan. Ya pasti nanti akan dikirim ke kita, karena kita kan perpindahan, karena keputusannya. apakah keputusannya itu nanti dapat ada wali kota, bupati atau tidaknya kan kita lihat nanti,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku tidak setuju rencana penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati pada sistem pemerintahan di Jakarta ke depan. Menurutnya, peran Wali Kota dan Bupati di Jakarta masih sangat diperlukan sebagai kepanjangan tangan Gubernur ke tingkat bawah.
“Urgensinya apa? Kalau untuk perampingan, saya kira kan nggak perlu menghapus walikota. Karena ini kan pelayanan masyarakat kan berjenjang dengan ada walikota ini harapannya hal hal yang tidak bisa ditangani oleh walikota barulah masuk ke gubernur,” kata Gembong.
Dia menilai, jika jabatan walikota dihapus, maka layanan publik yang harus dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta nanti akan terlalu jauh untuk menjangkau kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW. Diakuinya, DPRD DKI Jakarta sedang menggodok bentuk pemerintahan DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) IKN.
“DPRD DKI Jakarta juga memberikan usulan, usulan kaitan dan kritisi terhadap UU No 29 yang dipelopori oleh pansus IKN, kan gitu. Pansus IKN itu menggodok usulan dari DPRD untuk merevisi UU 29,” ucapnya. (Pin)