IPOL.ID – DPRD DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 83,78 triliun. Ada tiga prioritas besar dalam RAPBD DKI 2023, yakni penanganan banjir, kemacetan dan penanganan dampak ancaman resesi ekonomi.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah mengetok palu anggaran Rp83,781 triliun. Jadi, APBD DKI Jakarta 2023 total segitu. Alhamdulillah, kerjasama yang baik dinamis eksekutif TAPD dengan legislatif. Prioritas masalah banjir, kemacetan, ketahanan pangan 2023,” ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (29/11/2022).
Anggaran sebesar Rp 83,78 triliun tersebut telah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Angka tersebut naik sekitar Rp 1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 82,5 triliun.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan, APBD DKI Jakarta 2023 itu akan mengakomodir tiga program prioritas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, yakni untuk penanganan banjir, kemacetan dan dampak ancaman resesi ekonomi.
“Kita mengalokasikan anggaran 41,27 persen untuk ketiga prioritas tersebut yang jumlahnya bisa mencapai untuk pengendalian banjir 10 triliun lebih, untuk kemacetan 14 triliun lebih, dan peningkatan ekonomi 10 triliun lebih,” kata Michael.
Terkait prioritas dalam pengendalian banjir, ungkapnya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembangunan infrastruktur program antisipasi banjir seperti pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai, pengadaan pompa dan pintu air, dan lainnya, serta kegiatan operasional dan pascabencana berupa perawatan pompa banjir, saluran drainase, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan lain-lain.
Sementara kegiatan prioritas dalam penanganan kemacetan antara lain untuk pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan seperti proyek MRT, LRT, dan lainnya, serta kegiatan operasional seperti penyaluran subsidi operasional Transjakarta, MRT, LRT, pelayanan angkutan bus sekolah, dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan prioritas dalam rangka antisipasi dampak resesi ekonomi antara lain untuk penyaluran pangan murah (subsidi pangan), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang, serta penyaluran bantuan di bidang kesehatan, tenaga kerja, pariwisata, dan sebagainya.
Selain itu, ucapnya, APBD DKI Jakarta 2023 ini mengakomodir belanja pendidikan sebesar 21,09% APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.
Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD. (Pin)