IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketiga tersangka itu adalah Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS), Hakim Yudisial Pengganti pada Kamar Pidana MA, PN dan Staf Hakim Agung, RN.
“Ditetapkan tiga tersangka dari perkara lainnya yang dikembangkan dari perkara Hakim Agung SD (Sudrajad Dimyati) cs,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (28/11).
Guna kebutuhan proses penyidikan, KPK pun telah melakukan penahanan tersangka PN dan RN selama 20 hari pertama sejak 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022.
“Tersangka PN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih dan tersangka RN ditahan di Rutan Kavling C-1 KPK,” lanjut Karyoto.
Sementara untuk tersangka GS, diakuinya, KPK belum melakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. GS sedianya juga akan diperiksa oleh lembaga antirasuah hari ini.
“KPK berharap tersangka GS memenuhi panggilan penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” harap Karyoto.(Yudha Krastawan)