IPOL.ID – Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati menjadi undang-undang pada bulan depan. Hal itu setelah melalui proses pembahasan yang panjang hingga memakan waktu puluhan tahun.
“Prosesnya sudah puluhan tahun dibahas, tidak mungkin menunggu semuanya sepakat,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD saat membahas secara virtual masukan tentang RKUHP, Rabu (16/11).
Mahfud menekankan bahwa pemerintah pada awal pekan depan akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden, sebelum nanti dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna.
“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” paparnya.
Semula, RKUHP akan diselesaikan sebelum 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah peringatan kemerdekaan. Namun, Presiden ingin semua aspirasi ditampung.