IPOL.ID – Masyarakat luas dan mereka yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 untuk segera diterbitkan.
Sebab, pada Perpres 191 yang lama, penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi banyak disalahgunakan orang-orang yang mencari celah.
Hal tersebut diutarakan oleh Yapit Sapta Putra selaku Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa terkait Perpres 191 tahun 2014 yang lama, banyak celah dimanfaatkan oleh orang-orang yang menggunakan BBM subsidi, seperti dari konsumen transportasi darat dan sektor perikanan. Nah, salah satu tugas BPH Migas mengawasi, terkait penyaluran BBM subsidi ini.
“Semisal, banyak SPBU di Palu, buka jam 6 pagi, jam 9 pagi sudah habis. Konsumen atau warga Palu sendiri tidak bisa menikmati BBM bersubsidi maka pemerintah setempat membuat Surat Edaran maksimal pengisian BBM bersubsidi Solar Rp500 ribu,” kata Yapit dalam FGD bertema ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).